Standar Kebijakan Informasi

20 Admin Biro Kesra

Prosedur Permintaan Informasi

  • Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
  • Petugas memproses permintaan sesuai dengan formulir yang telah ditandatangani.
  • Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan. Jika termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika informasi belum tersedia di website Pemerintah Provinsi, PPID Utama meneruskan permintaan ke SKPD terkait sebagai PPID Pembantu.
  • Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.
  • Seluruh proses dicatat dan dibukukan.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Proses dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan.
  • Penyelesaian paling lambat 10 hari kerja sejak diterima. PPID akan menyampaikan pemberitahuan apakah informasi berada di bawah penguasaannya atau tidak.
  • Waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.
  • Informasi disampaikan secara langsung, email, faks, atau pos.
  • Jika informasi diterima, surat pemberitahuan akan mencantumkan isi, format (soft copy atau tertulis), dan biaya jika ada.
  • Jika ditolak, surat pemberitahuan akan mencantumkan alasan berdasarkan UU KIP.

Biaya/Tarif

  • PPID menyediakan informasi secara gratis.
  • Untuk penggandaan, pemohon dapat melakukan fotokopi sendiri atau menyediakan media seperti CD/DVD atau flashdisk.

Hak Pemohon Informasi

  • Berhak meminta seluruh informasi kecuali yang dikecualikan, seperti:
    • Menghambat proses penegakan hukum.
    • Mengganggu kepentingan kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat.
    • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
    • Mengungkap kekayaan alam atau rahasia pribadi.
    • Merugikan hubungan luar negeri atau ketahanan ekonomi nasional.
    • Informasi yang dirahasiakan berdasarkan Undang-undang atau belum didokumentasikan.
  • Berhak atas tanda terima permintaan berupa nomor pendaftaran.
  • Berhak atas pemberitahuan tertulis diterima atau tidaknya permintaan dalam 10 hari kerja.
  • Badan Publik dapat memperpanjang waktu 7 hari kerja.
  • Berhak atas informasi mengenai biaya penggandaan jika ada.
  • Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam 30 hari kerja.
  • Jika masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.
.

Admin Biro Kesra.