Tata cara Pengajuan Keberatan
22 Jul 2025 08:07:51
20
Admin Biro Kesra
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- Tidak disediakannya Informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2022.
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID.
- Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
- Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Keberatan diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau non elektronik.
Admin Biro Kesra.