Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat
22 Jul 2025 08:07:38
25
Admin Biro Kesra
Tugas Pokok Biro Kesejahteraan Rakyat
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyiapkan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar dan Bina Mental Spiritual .
Fungsi Pokok Biro Kesejahteraan Rakyat
- Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar dan Bina Mental Spiritual.
- Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar dan Bina Mental Spiritual.
- Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar dan Bina Mental Spiritual.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Admin Biro Kesra.