Prosedur Peringat Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

18 Admin Biro Kesra

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat pada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Barat (Biro Kesra Prov Sumbar) bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengantisipasi dan menanggulangi situasi darurat, termasuk kebakaran, gempa bumi, dan bencana alam lainnya. Prosedur ini mencakup langkah-langkah untuk memberikan peringatan dini, evakuasi, serta koordinasi antar petugas dan penghuni gedung. 
 
Prosedur Peringatan Dini:
  1. 1. Pengamatan:
    Tahap awal adalah pengamatan terhadap gejala bencana atau situasi darurat oleh seluruh personel. 
     
  2. 2. Analisis:
    Hasil pengamatan kemudian dianalisis untuk menentukan tingkat urgensi situasi. 
     
  3. 3. Pengambilan Keputusan:
    Pihak berwenang, seperti Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung, mengambil keputusan berdasarkan analisis tersebut. 
     
  4. 4. Penyebarluasan Informasi:
    Informasi mengenai keadaan darurat disebarluaskan melalui alat peringatan (alarm, bel, dll.) dan pengumuman. 
     
  5. 5. Tindakan:
    Masyarakat (penghuni gedung) segera mengambil tindakan sesuai instruksi. 
     
Prosedur Evakuasi:
  1. 1. Tetap Tenang:
    Saat mendengar alarm atau tanda bahaya, tetap tenang dan jangan panik. 
     
  2. 2. Ikuti Jalur Evakuasi:
    Gunakan jalur evakuasi yang telah ditentukan dan menuju titik kumpul yang aman. 
     
  3. 3. Jangan Berlari:
    Hindari berlari atau mendorong orang lain saat evakuasi, berjalanlah dengan cepat namun teratur. 
     
  4. 4. Bantu yang Membutuhkan:
    Bantu rekan kerja atau orang lain yang membutuhkan bantuan khusus saat evakuasi. 
     
  5. 5. Jangan Kembali:
    Jangan kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi lebih lanjut dari petugas. 
     
  6. 6. Lakukan Absensi:
    Setelah mencapai titik kumpul, petugas akan melakukan absensi untuk memastikan semua orang telah dievakuasi. 
     
  7. 7. Tunggu Instruksi:
    Tunggu instruksi lebih lanjut dari petugas atau pihak yang berwenang di titik kumpul. 
     
Poin Penting:
  • Koordinasi:
    Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Gedung berkoordinasi untuk kelancaran evakuasi. 
     
  • Pemutusan Listrik:
    Petugas Tanggap Darurat Listrik akan memutus aliran listrik saat terjadi gempa atau kebakaran. 
     
  • Pemadaman Api:
    Petugas Tanggap Darurat Lantai akan berusaha memadamkan api dengan APAR, jika tidak memungkinkan, evakuasi akan dilakukan. 
     
  • Penyelamatan Kelompok Rentan:
    Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. 
     
Nomor Darurat:
  • Umum: 112
  • Ambulans: 118 dan 119
  • Pemadam Kebakaran: 113 dan 1131
  • Basarnas: 115
  • Posko Bencana Alam: 129
  • PLN: 123 
     
Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan risiko akibat keadaan darurat dapat diminimalkan dan keselamatan seluruh personel di Biro Kesra Prov Sumbar dapat terjaga. 
.

Admin Biro Kesra.