Tugas dan Fungsi PPID
21 Jul 2025 16:07:26
17
Admin Biro Kesra
Tugas PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari Bagian Biro.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
- Membuat laporan pelayanan Informasi.
Fungsi PPID
- Penghimpunan Informasi Publik dari Bagian Biro.
- Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Bagian Biro.
Admin Biro Kesra.